Gambar Sampul PPKn · BAB 2 Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
PPKn · BAB 2 Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
Murwanti

22/08/2021 16:18:52

SD 6 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pemilihan Umum dan ...

21

Pemilihan Umum

dan

Pemilihan Kepala Daerah

Tujuan Pembelajaran.

Setelah mempelajari materi ini, diharapkan siswa dapat:

1.

Menjelaskan pengertian demokrasi di Indonesia.

2.

Menjelaskan proses pemilihan umum.

3.

Menjelaskan proses pemilihan kepala daerah.

Coba perhatikan gambar di atas dengan seksama. Menggambarkan

suasana apakah gambar tersebut? Gambar di atas menjelaskan kehidupan

demokrasi di Indonesia. Apakah demokrasi itu? Sekarang kita akan pelajari

uraian tentang demokrasi di Indonesia. Agar lebih mudah, perhatikan peta konsep

berikut ini.

Bab 2

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

22

Pelaksanaan

Pemilu

Pemilu dan Pilkada

Pemilu

Pengertian

Demokrasi

Pilkada

Makna

Demokrasi

Pancasila

Makna

Demokrasi

Syarat-syarat

Calon Kepala

Daerah

Pelaksanaan

Pilkada

Syarat-syarat

Calon DPR,

DPRD, dan DPD

Tata Cara

Pemilihan

Pemilihan

Presiden dan

Wakil Presiden

Pemilihan DPR,

DPRD, DPD

Syarat-syarat Calon

Presiden dan

Wakil Presiden

Tata Cara

Pemilihan

Peta Konsep

Pemilihan Umum dan ...

23

Pengertian Demokrasi

A.

Makna Demokrasi

Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos, artinya rakyat dan kratos,

artinya pemerintahan. Sehingga demokrasi artinya suatu pemerintahan yang

mengikutsertakan rakyat. Pada negara demokrasi, rakyat memegang kekuasaan

tertinggi. Disini bukan berarti rakyat memegang pemerintahannya sendiri,

melainkan rakyat menyerahkan kedaulatannya pada para wakilnya. Para wakil

rakyat inilah yang bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan

rakyat.

Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang sekarang dilaksanakan

adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi

yang besumber pada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Lalu,

seperti apakah demokrasi Pancasila itu? Demokrasi Pancasila mengandung arti

suatu pemerintahan rakyat yang berlandasakan nilai-nilai luhur Pancasila. Asas

demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi

”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan

/perwakilan”. Sikap-sikap yang harus dikembangkan dalam demokrasi Pancasila

adalah menghargai hak asasi manusia, menghargai minoritas, tidak

memaksakan kehendak, tidakbersikap curang, dan tidak berprasangka buruk.

Demokrasi dalam pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum. Hal

ini sudah dengan sendirinya, karena Indonesia adalah negara hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kita kenal adanya tata aturan

urutan peraturan perundangan. Tata urutan ini menggambarkan bahwa

peraturan yang di atas merupakan pangkal dari peraturan yang lebih rendah.

Tata urutan peraturan perundangan itu adalah:

a.

UUD 1945

b.

Ketetapan MPR

c.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d.

Peraturan Pemerintah

e.

Keputusan

Pemilu merupakan sarana demokrasi Pancasila. Pemilu dimaksudkan untuk

membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dengan

permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945. Pemilu yang

dilaksanakan di Indonesia untuk memilih anggota legislatif, presidan dan wakil

presiden, serta kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada (Pemilihan

kepala daerah). Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala daerah dan

wakilnya baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Pemilu dan

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

24

Pemilihan Umum

B.

1. Pelaksanaan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil rakyat

yang akan duduk di lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat. Pemilu

bertujuan melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2.

Sejak merdeka tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah melaksanakan sembilan

kali pemilu. Yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan

2004. Pemilu tahun 1955 berlangsung berdasarkan demokrasi liberal. Sedangkan

pemilu tahun 1971 sampai 1997 berdasarkan UUD 1945 dan diselenggarakan

pada masa pemerintahan Orde Baru.

Gambar 2.1 Pemilu merupakan sarana demokrasi

Pancasila

Sumber: www.beritajakarta.com

Pilkada dilaksanakan dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,

dan adil. Proses pelaksanaan pemilu dan pilkada hampir sama. Untuk mengetahui

lebih jelas tentang proses pelaksanaan pemilu dan pilkada, coba perhatikan uraian

selanjutnya dalam bab ini.

Coba diskusikan dengan teman kelasmu.

1.

Apakah manfaat musyawarah/mufakat dalam kehidupan sehari-hari?

2.

Sila ke berapa yang mendasari perbuatan tersebut?

Tulislah hasil diskusimu di buku tugasmu.

Tugasku

Pemilihan Umum dan ...

25

Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu yang pertama setelah Orde Baru

runtuh. Pemilu 1999 dilangsungkan tiga tahun lebih cepat dari semestinya.

Tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999 karena keadaan politik Indonesia tidak

menentu setelah turunnya Presiden Soeharto. Dengan mempercepat diadakannya

pemilu, diharapkan keadaan politik di Indonesia akan membaik. Pemilu tahun

2004 dilaksanakan pada masa reformasi dan berdasarkan UUD 1945 hasil

amandemen. Dalam pemilu ini diberlakukan demokrasi langsung dimana rakyat

dapat memilih secara langsung wakil-wakilnya serta presiden dan wakil presiden.

Pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia yaitu:

a.

Pemilu tahun 1955 untuk memilih DPR dan konstituante dan merupakan

pemilu pertama sejak Indonesia merdeka.

b.

Pemilu tahun 1971 dilaksanakan pada permulaan Orde Baru untuk memilih

DPR dan MPR.

c.

Pemilu tahun 1977, merupakan pemilu kedua zaman Orde Baru untuk

memilih DPR dan MPR. Pelaksanaannya berdasarkan UU No. 12 Tahun

1969.

d.

Pemilu tahun 1982 atau pemilu ketiga masa Orde Baru. Dilaksanakan

berdasarkan ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 dan Undang-Undang No.

2 Tahun 1980.

e.

Pemilu 1987 diberlakukan asas tunggal yaitu Pancasila.

f.

Pemilu tahun 1992 untuk memilih DPR

g.

Pemilu tahun 1997 untuk memilih DPR

h.

Pemilu tahun 1999

Pada saat itu Presiden Suharto sudah diturunkan dari jabatan presiden

dan diganti B. J. Habibie. Pemilu ini merupakan percepatan dan diikuti

oleh 48 partai politik.

i.

Pemilu tahun 2004

Dilaksanakan pada masa reformasi. Dalam pemilu ini terjadi banyak

perubahan. Kalau pemilu sebelumnya berlaku demokrasi perwakilan, pada

pemilu tahun 2004 diberlakukan demokrasi langsung, dimana rakyat

memilih langsung wakil-wakilnya, serta presiden dan wakil presiden.

Pemilu 2004 diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut

untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Berdasarkan

UUD 1945 yang telah diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan

dilaksanakan oleh rakyat. DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dipilih

langsung oleh rakyat. Demikian juga dengan pemilihan kepala daerah.

Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu bersifat LUBER (Langsung

Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (jujur adil). Pemilu merupakan

perwujudan nyata partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan.

Apakah artinya LUBER dan JURDIL?

Langsung

artinya setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya

tanpa perantara orang lain.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

26

Pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yang bersifat nasional, tetap,

dan mandiri. Lembaga ini bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan

berkedudukan di ibu kota negara. Di provinsi disebut KPUD Provinsi yang

berkedudukan di ibu kota provinsi. Adapun di kabupaten/kota disebut KPUD

Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Di tingkat

kecamatan disebut PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sedangkan di desa/

kelurahan disebut PPS (Panitia Pemungutan Suara). Di masing-masing PPS

dibentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Setiap KPPS

dilengkapi sarana pemilihan yang disebut TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Supaya pemilu berjalan lancar, bebas, jujur, adil, transparan, dan terhindar dari

kemungkinan terjadinya kecurangan jumlah perolehan suara, maka mulai dari

tingkat pusat, hingga kecamatan dibentuklah Panwaslu (Panitia Pengawas

Pemilu).

2. Pemilihan Anggota Dewan

a.

Calon peserta pemilu DPR dan DPRD

Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD berasal dari salah satu partai politik.

Seorang calon anggota DPR atau DPRD harus terdaftar sebagai anggota salah

satu par

tai politik. Hal ini dibuktikan dengan dimilikinya KTA (Kartu Tanda

Anggota). Tata cara pemilu anggota DPR atau DPRD mengacu pada Undang-

Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,

dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka membangun bangsa untuk

terciptanya sistem demokrasi, maka pemilihan anggota legislatif maupun DPD

memiliki arti sangat penting.

Beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap partai politik:

Partai politik menetapkan bakal calon anggota DPR maupun calon anggota

DPRD berdasarkan urutan.

Setelah daftar calon anggota DPR maupun DPRD dipastikan pencalonannya,

KPU maupun KPUD mengumumkan ke masyarakat.

Masa kampanye untuk menarik simpati kepada masyarakat.

Pelaksanaan pemilu.

Umum

artinya berlangsung serentak bagi seluruh warga negara yang

memenuhi syarat tanpa perbedaan.

Bebas

artinya pemilih menentukan pilihannya sesuai keinginan sendiri tanpa

tekanan dan paksaan dari siapapun.

Rahasia

artinya apa yang telah dipilih dijamin tidak ada pihak manapun

yang mengetahui dengan cara apapun.

Jujur

artinya semua yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bertindak

jujur sesuai ketentuan yang berlaku.

Adil

artinya setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan adil bebas dari

kecurangan dari pihak manapun.

Pemilihan Umum dan ...

27

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

28

Gambar 2.2 Beberapa nama partai politik peserta pemilu 2004

Sumber: www.lamongan.go.id

Syarat-syarat calon anggota DPR dan DPRD adalah :

-

WNI yang berumur 21 tahun atau lebih

-

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

-

berdomisili di wilayah NKRI

-

cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia

-

pendidikan serendah-rendahnya SLTA

-

terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota

-

tidak sedang dicabut haknya

-

sehat jasmani dan rohani

Pemilihan Umum dan ...

29

b.

Pemilihan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Calon anggota DPD harus memenuhi syarat khusus antara lain:

-

Berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.

Atau pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 tahun

di provinsi yang bersangkutan.

-

Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya empat tahun

yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.

Yang sangat menonjol dari pemilu 2004 adalah dalam waktu yang

bersamaan dilakukan pemilihan untuk memilih anggota DPD, DPR, dan DPRD.

Dalam pemilihan anggota DPD sejumlah calon dari masing-masing provinsi

mengikuti pemilu. Dari jumlah calon tersebut hanya 4 (empat) calon dengan

perolehan suara terbanyak yang dapat ditetapkan menjadi anggota DPD.

Anggota DPD secara otomatis menjadi anggota MPR utusan dari masing-

masing provinsi. Bedanya dengan anggota DPR adalah pada hak suara. DPD

hanya mendapatkan hak suara sebagai penyeimbang, pembahas, penyelaras

dan sekedar menyampaikan aspirasi bukan menentukan putusan.

Syarat calon anggota DPD:

a.

warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun

atau lebih

b.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c.

setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia

tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi

d.

berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia

e.

berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat

f.

cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia

g.

sehat jasmani dan rohani

h.

belum pernah dijatuhi hukuman penjara

i.

tidak sedang dicabut hak pilihnya

j.

bukan bekas anggota organisasi terlarang termasuk organisasi massanya

k.

terdaftar sebagai pemilih

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

30

Tahukah kamu dimanakah demokrasi langsung pertama kali dipraktikkan?

Demokrasi langsung adalah demokrasi yang melibatkan semua warga untuk

ikut serta dalam pembuatan keputusan negara.

Demokrasi langsung pertama kali dipraktikkan pada zaman Yunani kuno di

negara Polis (Athena) yang berpenduduk antara 5000-6000 orang.

PASANGAN 1

Capres

Cawapres

PASANGAN 2

Capres

Cawapres

Sumber: www.kpu.go.id

Sumber: www.kpu.go.id

3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak tahun 2004.

Sebelum 2004, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam Sidang

Umum. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat diatur

dalam UU Nomor 23 Tahun 2003. Pemilihan yang dilakukan secara langsung

menunjukkan rakyat sungguh-sungguh terlibat dalam proses kedaulatan rakyat.

a.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2004

Pasangan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan

par

tai politik. Pasangan calon harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya satu

partai atau gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih yang memperoleh sekurang-

kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara

nasional dalam pemilu anggota DPR. Pemilihan calon presiden dan wakil presiden

dilaksanakan oleh KPPS. Seperti pada pemilihan DPR, DPRD, DPD pemilihan

calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara berjenjang dari KPPS,

PPS, PPK, KPUD, hingga ke KPU.

Pemilihan Umum dan ...

31

Calon pasangan presiden/wakil presiden berdasarkan urutan perolehan

suara:

a.

Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla

b.

Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi

c.

Wiranto dan Sholahudin Wahid

d.

Amien Rais dan Siswono Yudhohusodo

e.

Hamzah Haz dan Agum Gumelar

Urutan tersebut berdasarkan perolehan suara pada pemilu tahap pertama

tanggal 5 Juli 2004. Masing-masing adalah 35%, 26%, 22%, 12%, dan 3%

suara secara nasional. Karena suara tidak ada yang mencapai 51%, maka

diambil dua perolehan suara terbanyak, yaitu Pasangan Susilo Bambang

Yudhoyono-M. Jusuf Kalla dan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Pada tanggal

20 September 2004 pelaksanaan pemungutan suara tahap kedua dilaksanakan.

Setelah dilakukan penghitungan suara, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-

M. Jusuf Kalla mendapat suara 62%. Sehingga pasangan tersebut ditetapkan

sebagai Presiden RI tahun 2004-2009.

PASANGAN 3

Capres

Cawapres

PASANGAN 4

Capres

Cawapres

PASANGAN 5

Capres

Cawapres

Gambar 2.3 Pasangan Capres dan Cawapres pemilu 2004

Sumber: www.kpu.go.id

Sumber: www.kpu.go.id

Sumber: www.kpu.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

32

b.

Syarat-syarat calon presiden/wakil presiden

1)

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2)

warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima

kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri

3)

tidak pernah mengkhianati negara

4)

mampu secara jasmani maupun rohani untuk melaksanakan tugas dan

kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden

5)

bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

6)

telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa

laporan kekayaan penyelenggara negara

7)

tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum

8)

tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

9)

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela

11) terdaftar sebagai pemilih

12) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan

kewajiban pajak selama 5 tahun terakhir

13) memiliki daftar riwayat hidup

14) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua

kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945,

dan cita-cita Proklamasi

16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar

berdasarkan putusan pengadilan

17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun

18) berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

19) bukan bekas anggota PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang

yang terlibat langsung dalam G 30S/PKI.

Susilo Bambang Yudhoyono

Jusuf Kalla

Gambar 2.4 Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2004-2009

Sumber: www.indonesia.gov

Pemilihan Umum dan ...

33

Coba carilah tiga syarat yang diberlakukan sama bagi calon anggota DPR,

DPD, dan presiden/wakil presiden.

Masukkan dalam tabel di bawah. Salin dan kerjakan di buku tugasmu.

Syarat Bagi Calon

Lembaga

DPR

1. .....................................................................

2. .....................................................................

3. .....................................................................

DPD

1. .....................................................................

2. .....................................................................

3. .....................................................................

presiden dan wakil

presiden

1. .....................................................................

2. .....................................................................

3. .....................................................................

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

C.

1. Penyelenggaraan Pilkada

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pilkada

kita memilih kepala daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Untuk daerah

provinsi kita memilih gubernur. Sedangkan untuk daerah kabupaten/kota, kita

memilih bupati/wali kota. Hal ihwal mengenai pilkada diatur dalam Undang-

Undang No. 32 Tahun 2004. Sebagaimana pada pasal 56 ayat (1) dalam UU

No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa kepala daerah dipilih dalam sebuah ajang

demokrasi. Dengan demikian, pilkada merupakan wujud bahwa rakyat

melaksanakan kedaulatan rakyat terutama di daerahnya. Pilkada ini sebagai

perwujudan dari asas otonomi daerah, yaitu hak atas wewenang untuk mengatur

dan mengurus sendiri suatu daerah.

Tahukah kamu bagaimana pilkada diselenggarakan? Pilkada

diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sebelum pilkada

dilaksanakan terlebih dahulu dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),

Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan

Suara (KPPS).

Tugasku

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

34

Gambar 2.5 Pelaksanaan kampanye

Sumber: baihaqi.file.wordpress.com

Kemudian baru dilakukan pen-

daftaran pemilih, pendaftaran dan

penetapan calon kepala daerah dan

calon wakil kepala daerah, dan

pelaksanaan kampanye. Pernahkan

kamu melihat suasana kampanye calon

kepala daerah?

2. Syarat Calon Kepala Daerah

Untuk dapat dipilih sebagai calon kepala daerah provinsi/kabupaten/kota

bakal calon harus memenuhi syarat. Persyaratan itu telah ditentukan menurut

pedoman dan aturan yang berlaku.

a.

Syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur

-

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

-

setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita

Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Kepala Negara Republik Indonesia serta

pemerintah

-

berusia sekurang-kurangnya 30 tahun

-

berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

-

sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari

tim dokter

-

tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

tetap

-

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap

-

mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya

-

menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan

-

tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan

negara

-

tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

Pemilihan Umum dan ...

35

-

belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah

selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

-

tidak pernah melakukan perbuatan tercela

-

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

-

menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga,

pendidikan, dan pekerjaan

-

tidak berstatus sebagai pejabat gubernur/wakil gubernur

b.

Syarat calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wali kota

-

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

-

setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, cita-cita

Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepala negara Republik Indonesia serta

pemerintah

-

berusia sekurang-kurangnya 30 tahun

-

berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat

-

sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari

tim dokter

-

tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

tetap

-

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap

-

mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya

-

menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia diumumkan

-

tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau

secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan

negara

-

tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

-

belum pernah menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah

selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

-

tidak pernah melakukan perbuatan tercela

-

memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

-

menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap dengan anggota keluarga,

pendidikan dan pekerjaan

-

tidak berstatus sebagai pejabat kepala daerah (bupati/wali kota dan wakil

bupati/wali kota)

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

36

-

Demokrasi Pancasila

-

Pemilu

-

Pilkada

-

Otonomi

-

Luber

-

Jurdil

Coba lakukan kegiatan berikut ini.

1.

Bentuklah kelompok yang terdiri dari 5-6 siswa.

2.

Buatlah kliping gambar atau artikel yang berhubungan dengan pemilu

atau pilkada minimal 10 lembar. Kalian dapat mencarinya di koran,

majalah, atau tabloid. Jangan lupa mencantumkan sumber yang kalian

dapat. Setelah selesai, jilid dan kumpulkan kepada guru kalian.

Tugas Bersama

Andiong Barata akan mencalonkan sebagai wakil bupati dalam pilkada di

suatu kabupaten. Semua persyaratan telah dipenuhi. Namun sampai batas

akhir pendaftaran Andiong Barata berusia 29 tahun 11 bulan.

Pertanyaan

a.

Dapatkah Andiong Barata mendaftar sebagai calon wakil bupati?

b.

Berikan penjelasan/alasan kamu.

Tuliskan jawabanmu di buku tugasmu.

Tugasku

Rangkuman

1.

Makna demokrasi adalah keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan,

ekonomi, sosial, dan budaya.

2.

Tata urutan peraturan perundangan yang ada di bawahnya harus

mengacu dan selaras dengan ketentuan hukum di atasnya.

3.

Sejak Indonesia merdeka, telah berlangsung pemilu 9 kali yaitu pada

tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.

Pemilihan Umum dan ...

37

Di lingkungan sekolah, kamu dapat menerapkan makna demokrasi,

contohnya dalam hal:

-

penyusunan tata tertib sekolah

-

penyusunan regu piket kelas

-

pemilihan ketua dan pengurus kelas

Refleksi

4.

Sepanjang sejarah negara Indonesia, baru pada tahun 2004 pemilu

untuk calon presiden dan wakil presiden dipilih langsung dari rakyat.

5.

Sejak tahun 2005 pilkada juga dilaksanakan langsung oleh rakyat.

Penyelenggaranya adalah KPUD yang kemudian membentuk PPK, PPS,

KPPS, TPS.

6.

Beberapa syarat calon gubernur/wakil gubernur adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. berusia sekurang-kurangnya 30 tahun

c. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.

d. memiliki NPWP

e. tidak tercela

7.

Syarat bagi calon bupati/wali kota hampir sama dengan gubernur hanya

persyaratan wilayahnya yang berbeda.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

38

Kerjakan di buku tugasmu.

I

.

Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d untuk jawaban

yang paling benar.

1.

Sistem pemerintahan yang mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan

adalah ....

a

. otonomi

b. demokrasi

c. abolisi

d. interpelasi

2.

Pemilu pertama di negara kita dilaksanakan pada tahun ....

a. 1955

b. 1971

c. 1977

d. 1982

3.

Pemilu pada tahun 1992 untuk memilih ....

a. anggota DPD

b. anggota BPK

c. anggota DPR

d. anggota MPR

4.

Setiap pemilih memberikan suaranya tanpa perantara, disebut asas ....

a. langsung

b. umum

c. bebas

d. adil

5.

Penyelenggara pemilu tingkat provinsi ditangani oleh ....

a. KPPS

b. TPS

c. KPU

d. KPUD

6.

Tempat khusus di setiap TPS untuk mencoblos tanda gambar agar terjamin

kerahasiaannya disebut ....

a. kamar

b. bilik

c. lokal

d. ruang

Ayo Berlatih

Pemilihan Umum dan ...

39

7.

Partai politik dalam menetapkan bakal calon anggota DPR atau DPRD

berdasarkan ....

a. kemampuan

b. pendidikan

c. urutan

d. usia

8.

Dalam setiap pemilu ada tahapan untuk menarik simpati masyarakat agar

memberikan dukungan suara yang disebut ....

a. kampanye

b. propaganda

c. pawai kendaraan

d. rapat besar

9.

Syarat calon anggota DPR atau DPRD sekurang-kurangnya berusia ....

a. 20 tahun

b. 21 tahun

c. 22 tahun

d. 23 tahun

10. Pemilu di negara kita sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila ....

a. kedua

b. ketiga

c. keempat

d. kelima

11. Pada pemilu tahun 2004 calon presiden dan wakil presiden pada tahap

pertama terdiri dari ....

a. 2 pasangan

b. 3 pasangan

c. 4 pasangan

d. 5 pasangan

12. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh ....

a. partai politik atau gabungan partai politik

b. Komisi Pemilihan Umum

c. Majelis Permusyawaratan Rakyat

d. rakyat secara langsung

13. Persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden serendah-

rendahnya ....

a. SLTP atau sederajat

b. SLTA atau sederajat

c. Sarjana Muda atau sederajat

d. Sarjana atau sederajat

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

40

14. Pemilu merupakan wujud nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam

Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan ....

a. Pancasila dan Peraturan Perundangan

b. UUD 1945 dan Keputusan KPU

c. Pancasila dan UUD 1945

d. Pancasila dan Ketetapan MPR

15. Perolehan suara pasangan Megawati Soekarno Putri dan Hasyim Muzadi

pada pemilu tahap pertama berada pada ....

a. urutan pertama

b. urutan kedua

c. urutan ketiga

d. urutan keempat

II. Isilah dengan jawaban yang tepat.

1.

Pada pemilu 2004 Amien Rais berpasangan dengan ....

2

.

Salah satu syarat calon gubernur adalah telah melaksanakan kewajiban

pajak dibuktikan dengan nomor pokok ....

3.

Pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua dilaksanakan pada

tanggal ....

4.

Supaya pemilu berjalan lancar, bebas, jujur, dan adil maka dibentuklah ....

5.

Pemerintahan yang berwenang melaksanakan otonomi, daerahnya disebut

....

6.

Demokrasi yang kita laksanakan di Indonesia sesuai falsafah bangsa adalah

....

7.

Yang membedakan antara DPD dan DPRD adalah ....

8.

Untuk melaksanakan otonomi, pemerintah daerah berhak menetapkan ....

9.

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,

.... Setiap lima tahun sekali.

10. Syarat calon pemilih untuk menggunakan suaranya sekurang-kurangnya

berusia ... tahun atau telah menikah.

II. Jawablah dengan singkat dan jelas.

1.

Jelaskan pengertian demokrasi!

2.

Apakah yang dimaksud LUBER?

3.

Pada pemilu presiden dan wakilnya tahun 2004 (tahap kedua) pasangan

siapa saja yang mengikuti?

4.

Sebutkan syarat-syarat calon anggota DPR empat saja!

5.

UU nomor berapa yang mengatur tentang pemerintahan daerah?

Pemilihan Umum dan ...

41

Nama: .............................................................

No. Absen: ......................

Petunjuk:

Carilah informasi tentang nama-nama presiden kita sejak pertama sampai

sekarang (hasil pemilu 2004).

No.

Nama Presiden

Masa Jabatan

Portofolio

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

42

Menurun

1.

Bakal

2.

Ajang demokrasi

4.

Masa pemerintahan Soeharto

5.

Bukti pembayaran wajib pajak

7.

Surat Keputusan

Mendatar

3.

Resmi, sah

4.

Pemberian wewenang kepada

daerah

6.

Partai Nasional Indonesia

7.

Presiden periode 2004-2009

8.

Jusuf ... (Wakil Presiden terpilih

Pemilu 2004)

9.

Yang ditetapkan oleh MPR

1

2

3

5

4

6

7

8

9